PSBB Jabar Dimulai 6 Mei 2020
BANDUNG (golali.com) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mulai dilakukan pada Rabu (6/2/2020), hal ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Jabar.
PSBB ini akan berlaku diseluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jabar yang mencapai 27 kabupaten dan kota. Sebelum pemberlakukan PSBB tingkat Provinsi, 10 kabupaten dan kota di Jabar telah melakukan PSBB yakni, Kota Bogor, Depok, Bekasi, Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan pihaknya telah mendapatkan surat persetujuan PSBB skala provinsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya mencatat sejak diberlakukannya PSBB di 10 kabupaten dan kota, jumlah positif covid-19 terus menurun. Jika rata-rata ditemukan 40 kasus per hari, maka pada Kamis (30/4/2020) menurun menjadi 3 kasus, dan pada Jumat (1/5/2020) ditemukan Nol kasus.
"Penurunan jumlah kasus secara ilmiah itu ada hubungannya dengan pelaksanaan PSBB, sekarang akan ditambah PSBB di 17 kabupaten dan kota di Jabar," ucap Emil sapaan karib Ridwan Kamil dalam siaran langsung di akun instagram @humas_jabar, Sabtu (2/5/2020).
Emil mengungkapkan selama PSBB pergerakan orang hanya 50 persen, idealnya menurut teori supaya efektif memotong penyebaran virus corona, pergerakan maksmial mencapai 30 persen.
"Kabupaten dan kota yang tidak PSBB mengalami kenaikan penyebaran covid-19. Mayoritas dari orang-orang yang hilir mudik maupun mudik dari wilayah zona merah Covid-19 ke wilayah yang belum PSBB," sambung Emil.
Selama PSBB di wilayah Jabar, tim gabungan dari Provinsi Jabar, TNI, dan Polri akan membatasi pintu-pintu masuk wilayah Jabar dan pergerakan orang.