24 Daerah di Provinsi Jabar Lakukan PPKM Level 3 pada 5 Sampai 18 Oktober 2021
JAKARTA (Golali.com) - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Mulai 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021, termasuk di Provinsi Jabar.
Pada PPKM kali ini, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4,3,2,dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat 24 wilayah di Provinsi Jabar yang masuk dalam PPKM Level 3.
Baca juga :
- 14 Kabupaten dan Kota di Jabar Masuk PPKM Level 3 Sampai...
- PPKM Level 3 Kota Bandung, Bisa Olahraga Lagi di Lapangan...
Berikut daftar 24 wilayah di Provinsi Jabar masuk PPKM Level 2 :
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Bogor
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Purwakarta
7. Kabupaten Subang
8. Kabupaten Bandung
9. Kabupaten Sumedang
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Majalengka
12. Kabupaten Tasikmalaya
Baca juga :
- 2 Kabupaten di Jabar Masuk Level 4 pada PPKM 14 - 20 September 2021
- 14 Wilayah di Jabar Masuk Level 3 pada PPKM 14 - 20 September...
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Bekasi
15. Kabupaten Indramayu
16. Kabupaten Cirebon
17. Kabupaten Bandung Barat
18. Kota Depok
19. Kota Bekasi
20. Kota Bogor
21. Kota Sukabumi
22. Kota Bandung
23. Kota Tasikmalaya
24. Kota Cimahi
Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Kendati berada dalam wilayah yang melaksanakan PPKM Level 2, warga di ketiga daerah tersebut harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan
5. Mengurangi mobilitas
Selain itu pemerintah daerah tetap melakukan tracing (pelacakan kasus), testing (pengetesan kasus), dan treatment (penanganan kasus).
Serta melakukan vaksinasi kepada warga yang menjadi target sasaran vaksinasi Covid-19. (*/Golali.com)