24 Daerah di Provinsi Jabar Lakukan PPKM Level 3 pada 5 Sampai 18 Oktober 2021

24 Daerah di Provinsi Jabar Lakukan PPKM  Level 3 pada 5 Sampai 18 Oktober 2021
24 Daerah di Provinsi Jabar Lakukan PPKM Level 3 pada 5 Sampai 18 Oktober 2021

 

 

 

 

JAKARTA (Golali.com) - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Mulai 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021, termasuk di Provinsi Jabar.  

 

Pada PPKM kali ini, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4,3,2,dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Terdapat 24 wilayah di Provinsi Jabar yang masuk dalam PPKM Level 3.

Baca juga : 

 

 

 

Berikut daftar 24  wilayah di Provinsi Jabar masuk PPKM Level 2 :

 

 

1. Kabupaten Kuningan 

2. Kabupaten Bogor 

3. Kabupaten Cianjur 

4. Kabupaten Sukabumi 

5. Kabupaten Karawang 

6. Kabupaten Purwakarta 

7. Kabupaten Subang 

8. Kabupaten Bandung 

9. Kabupaten Sumedang 

10. Kabupaten Garut 

11. Kabupaten Majalengka 

12. Kabupaten Tasikmalaya

Baca juga :

 

 

13. Kabupaten Ciamis 

14. Kabupaten Bekasi 

15. Kabupaten Indramayu 

16. Kabupaten Cirebon 

17. Kabupaten Bandung Barat 

18. Kota Depok 

19. Kota Bekasi 

20. Kota Bogor 

21. Kota Sukabumi 

22. Kota Bandung 

23. Kota Tasikmalaya 

24. Kota Cimahi 

 

 

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 

 

 

Kendati berada dalam wilayah yang melaksanakan PPKM Level 2, warga di ketiga daerah tersebut harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

1. Memakai masker

2. Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun 

3. Menjaga jarak 

4. Menghindari kerumunan 

5. Mengurangi mobilitas 

Selain itu pemerintah daerah tetap melakukan tracing (pelacakan kasus), testing (pengetesan kasus), dan treatment (penanganan kasus).

 

Serta melakukan vaksinasi kepada warga yang menjadi target sasaran vaksinasi Covid-19. (*/Golali.com)