3 Jenis SIM yang Diterbitkan di Indonesia
JAKARTA (Golali.com) - Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terdapat 3 jenis SIM yang terbitkan di Indonesia :
1. SIM kendaraan bermotor perseorangan
SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengemudikan angkutan barang dan/atau orang tanpa dipungut bayaran.
SIM kendaraan bermotor perseorangan, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Baca juga :
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Juli 2021
- Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Agustus 2021
2. SIM kendaraan bermotor umum
SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengemudikan angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
SIM kendaraan bermotor umum, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Baca juga :
- Mau Bikin SIM Baru? Ini Syarat Pendaftarannya
- Masa Berlaku SIM Habis Pas Lebaran 2021, Ini Waktu Perpanjangannya
3. SIM internasional
SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca juga :
- Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung September 2021
- 11 Golongan SIM di Indonesia, Kamu Punya yang Mana?
SIM Internasional berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. (*/Golali.com)