3 Jenis SIM yang Diterbitkan di Indonesia

3 Jenis SIM yang Diterbitkan di Indonesia
Ilustrasi SIM (Dok Polri.go.id)

 

 

 

JAKARTA (Golali.com) - Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

 

Terdapat  3 jenis SIM yang  terbitkan di Indonesia : 

 

 

 

1. SIM kendaraan bermotor perseorangan

SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengemudikan angkutan barang dan/atau orang tanpa dipungut bayaran. 

SIM kendaraan bermotor perseorangan, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.  

Baca juga : 

 

 

2. SIM kendaraan bermotor umum

SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengemudikan angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 
 
SIM kendaraan bermotor umum, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.  

Baca juga : 


 

 

 

 

3. SIM internasional

SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di luar wilayah Negara Republik Indonesia. 

Baca juga : 

 

 

 

SIM Internasional berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. (*/Golali.com)