Anak di Bawah Usia 7 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk Mall

Anak di Bawah Usia 7 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk Mall
Dok Humas Pemkot Bandung

 

BANDUNG (golali.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengingatkan kepada orang tua untuk tidak membawa anak-anak di bawah usia 7 tahun dan lansia ke pusat keramaian seperti mal dan pusat perbelanjaan. Hal tersebut menjaga keamanan dan kesehatan anak dan lansia agar tidak terpapar Covid-19.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pasal 8 bagian keenam Pelaksanaan AKB di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya menyatakan 
setiap orang yang berusia di bawah 7 (tujuh) tahun dan yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mal. 

“Anak-anak disarankan untuk tidak beraktivitas di luar. Jangan dibawa-bawa keluar. Nanti jadi bahan pertimbangan, apakah anak-anak diizinkan atau tidak, nanti dengan catatan yang sudah ada,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam rilis yang diterima golali.com, Kamis (9/7/2020).

Untuk diketahui Pemkot Bandung telah membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.