Aturan Baru Operasional Mall di Masa Pandemi Covid-19

Aturan Baru Operasional Mall di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi Mall/Dok Humas Pemkot Bandung


BANDUNG (golali.com) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan menerapkan beberapa aturan baru, jika mall dan pusat perbelanjaan akan dibuka kembali pada masa pandemi Covid-19. Di antaranya jumlah pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas yang ada, jam operasional mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB. 

“Untuk melakukan pembukaan mal ini bertahap. Pada tahap awal, pengunjung masih belum bisa makan di tempat atau ‘dine in’. Kalau di toko mandiri di luar mall kan boleh ‘dine in’ maksimal 30 persen. Kalau di dalam mal selama tujuh hari pertama belum bisa,” tegas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah, dalam rilis yang diterima golali.com, Senin (8/6/2020). 

Sementara untuk pembatasan pengunjung, beberapa mall memiliki layar monitor yang menunjukkan jumlah pengunjung. Jika sudah mencapai kapasitas, pihak manajemen akan langsung membatasi kunjungan, tidak hanya di dalam mall tetapi seluruh kawasan mall, termasuk tempat parkir.

“Di musala tidak akan disediakan alat salat, jadi harus bawa masing-masing milik pribadi,” imbuh Elly. 

Selain itu, tidak semua tenant bisa beroperasi seperti tempat hiburan di dalam mall. Di antaranya bioskop, karaoke, dan panti pijat. 

“Area bioskop, karaoke, salon, spa, ‘massage’ dan area bermain anak tidak diizinkan buka,” tandas Elly.