Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline untuk Pencari Kerja

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline untuk Pencari Kerja
Ilustrasi pekerja dan kartu kuning AK1

Kartu kuning atau kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di setiap daerah. Kartu ini berfungsi sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Kartu kuning juga berguna untuk mendapatkan informasi lowongan kerja, pelatihan, bantuan, dan fasilitas lainnya dari Disnaker.

Untuk membuat kartu kuning, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan lengkap cara membuat kartu kuning online dan offline untuk pencari kerja.

Point Penting

Cara Membuat Kartu Kuning Online:

  1. Kunjungi situs karirhub.kemnaker.go.id dan daftar sebagai pencari kerja.
  2. Isi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  3. Unggah foto resmi berukuran 3x4.
  4. Simpan data dan cetak Kartu Kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat dan cari bagian pembuatan Kartu Kuning.
  2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  3. Tunggu proses pencetakan Kartu Kuning.
  4. Legalisasi Kartu Kuning.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Sebelum Anda membuat kartu kuning, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen ini adalah:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP/SIM asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan atau kompetensi (jika ada)
  • Fotokopi surat keterangan kerja (jika ada)

Syarat-syarat ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Cara membuat kartu kuning online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Klik menu daftar untuk membuat akun.
  3. Isi data sesuai yang diminta. Data yang harus diisi antara lain adalah NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Lengkapi data diri mengenai akun, seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Klik "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
  6. Saat akun sudah jadi, jangan lupa untuk meng-upload foto resmi dengan ukuran 3x4.
  7. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.
  8. Cetak kartu kuning dengan cara klik menu Cetak Kartu AK1. Anda bisa memilih format PDF atau JPG untuk mencetak kartu kuning Anda.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Cara membuat kartu kuning offline adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  3. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  4. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Keperluan Kartu Kuning

Kartu kuning memiliki beberapa keperluan dan manfaat bagi para pencari kerja, antara lain:

  • Kartu kuning menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Beberapa perusahaan atau lembaga mewajibkan adanya kartu kuning sebagai bukti bahwa Anda adalah pencari kerja yang terdaftar di Disnaker.
  • Kartu kuning juga berguna untuk mendapatkan informasi lowongan kerja, pelatihan, bantuan, dan fasilitas lainnya dari Disnaker. Anda bisa mengakses informasi tersebut melalui situs karirhub.kemnaker.go.id atau datang langsung ke kantor Disnaker. Anda juga bisa mendapatkan bimbingan karir, konsultasi, dan rekomendasi pekerjaan dari petugas Disnaker.
  • Kartu kuning juga bisa menjadi syarat untuk mengurus kartu kerja atau kartu AK2. Kartu kerja adalah kartu yang diberikan kepada pekerja yang sudah mendapatkan pekerjaan. Kartu kerja berisi data pekerja, perusahaan, dan jenis pekerjaannya. Kartu kerja berguna untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan lain-lain.

 

Kartu kuning atau kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di setiap daerah. Kartu ini berfungsi sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Kartu kuning juga berguna untuk mendapatkan informasi lowongan kerja, pelatihan, bantuan, dan fasilitas lainnya dari Disnaker.

Untuk membuat kartu kuning, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Cara membuat kartu kuning online adalah dengan mengunjungi situs karirhub.kemnaker.go.id. dan mendaftar sebagai pencari kerja. Anda harus mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Anda juga harus mengunggah foto resmi berukuran 3x4. Setelah itu, Anda bisa mencetak kartu kuning Anda.

Cara membuat kartu kuning offline adalah dengan datang ke kantor Disnaker setempat dan cari bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Anda harus menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta, seperti fotokopi ijazah, KTP, KK, dan pas foto. Anda akan menunggu proses pencetakan kartu kuning dan mengambilnya setelah selesai. Anda juga harus melegalisasi kartu kuning Anda.

Kartu kuning memiliki beberapa keperluan dan manfaat bagi para pencari kerja, antara lain sebagai syarat melamar pekerjaan, mendapatkan informasi lowongan kerja, pelatihan, bantuan, dan fasilitas lainnya dari Disnaker, serta sebagai syarat mengurus kartu kerja atau kartu AK2.