Catat ini 3 Titik Pengecekan Keluar Masuk Yogyakarta Saat Liburan Imlek

Catat ini 3 Titik Pengecekan Keluar Masuk Yogyakarta Saat Liburan Imlek
Pasar Beringharjo salah satu ikon DIY. Pemprov DIY lakukan pengecekan keluar masum pelaku perjalanan saat liburan Imlek

 

YOGYAKARTA (Golali.com) - Dalam menekan penyebaran Covid-19 pada masa liburan Imlek, di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah DIY melakukan pengecekan hasil rapid antigen bagi pelaku perjalanan yang memasuki dan keluar dari DIY. 

Mengutip jogjaprov.go.id pengecekan berlaku mulai Kamis, 11 Februari sampai Minggu 14 Februari 2021, di tiga titik perbatasan yakni Tempel (Kabupaten Sleman), Prambanan (Kabupaten Sleman), dan Temon (Kabupaten Kulon Progo).

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bagi pelaku perjalanan, yang tidak dapat menunjukkan rapid antigen dengan hasil negatif, untuk putar balik. 

 

Klik juga

 

Pihaknya meminta kepada provinsi yang berbatasan dengan DIY, untuk bersinergi menjalankan kebijakan ini. Sehingga semuanya akan berjalan efektif.

“Idealnya masing-masing provinsi memang melakukan pengecekan pada warganya yang mau keluar, jadi tidak perlu memberhentikan yang sudah melakukan perjalanan jauh. Yang paling banyak kan justru yang mau keluar ya,
tinggal nanti janjian sama Jateng untuk melakukan hal yang sama," imbuhnya. 

 

Bisa Rapid Antigen 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengungkapkan bagi pelaku perjalan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid antigen negatif, dapat melakukan pemeriksaan antigen di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di sekitar wilayah tersebut.

"Kalau tidak mau silakan putar balik," tambah mantan Kepala Disdikpora DIY ini," tegasnya.

Dalam pengecekan ini, akan melibatkan personil gabungan dari Dinas Perhubungan DIY, Satpol PP, serta TNI/Polri. 


"Pengecekan acak bagi pendatang akan dilakukan berdasarkan identitas kendaraan yakni plat nomor dari luar daerah DIY," tandasnya.

Klik juga


Kebijakan yang diambil Pemda DIY ini sudah sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No.7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19. 

Adapun ketentuan tersebt tercantum pada bagian Protokol nomor 3 bagian VI yang berbunyi: Khusus selama libur panjang untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dengan moda kereta api, kendaraan pribadi, pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah. (*/Golali.com) 

Klik juga :