Dua Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Selasa 29 September 2020

Dua Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Selasa 29 September 2020
Ilustrasi Polisi Mengatur pergerakan kendaraan antara mobil dan motor. Foto Humas Pemkot Bandung

 

BANDUNG (golali.com) - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling  pada Selasa, 29 September 2020 di dua lokasi yaitu 
  
    
1. BTC Fashion Mall di Jalan Dr Djunjunan Pasteur 
2. Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG3
 
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah 
1. Perpanjangan SIM A Rp 80.000  
2. Perpanjangan SIM C Rp 75.00

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah 

  1. Perpanjangan SIM A Rp 80.000  
  2. Perpanjangan SIM C Rp 75.000 

 

Persyaratan perpanjangan di SIM keliling ini :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.