Ini Perubahan Istilah ODP, PDP, dan OTG

Ini Perubahan Istilah ODP, PDP, dan OTG
covid19.go.id


JAKARTA (golali.com) - Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ditanda tangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020, secara resmi mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi. 

“Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istirah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (19/7/2020)

Adapun kriteria dari empat istilah tersebut : 

1. Kasus Suspect , kriterianya :
• Kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA)  dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal. 
• Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
• Mengalami ISPA yang berat dan harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

2. Kasus Probable , kriterianya :
• Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

3. Kontak Erat
• Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

4. Kasus Konfirmasi
• Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Meskipun mengalami perubahan istilah, Yuri menuturkan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis, yakni tetap menggunakan pemeriksaan laboratorium berbasis antigen dengan RT-PCR dan TCM.