Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Agustus 2021 Pekan Ketiga

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Agustus 2021 Pekan Ketiga
Ilustrasi SIM, perpanjang masa berlaku SIM bisa melalui SIM Keliling (Dok Polri.go.id)

 

 

BANDUNG (Golali.com) - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 16  sampai 21  Agustus 2021. Mengutip akun Instagram TMC Polrestabes Bandung berikut lokasinya :

 

SIM Keliling, Senin 16 Agustus 2021

 

1. BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan

2. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

 

SIM Keliling, Selasa 17 Agustus 2021


1. BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie (Kiara Condong) 

2. BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan 

 

SIM Keliling, Rabu 18 Agustus 2021

 

1. BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan

2. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

 

 

SIM Keliling, Kamis 19 Agustus 2021


1. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3

2.BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan 

 

SIM Keliling, Jumat 20 Agustus 2021


1. ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur 

2. Lucky Square Jalan Antapani  

 

SIM Keliling, Sabtu 21 Agustus 2021

1. BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie

2. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3

 

 

Baca juga : 

 




Perhatikan persyaratan perpanjangan di SIM keliling ini :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.


2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/Suket.


3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.


4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.


5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.


6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.


7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.


8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.


9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. (*/Golali.com)