Jeblok Akibat PPKM Darurat dan Level 4, PHRI Jabar Minta Ini

Jeblok Akibat PPKM Darurat dan Level 4, PHRI Jabar Minta Ini
Jeblok akibat PPKM Darurat dan Level 4, PHRI Jabar Minta Ini (Dok : PHRI Jabar)

 

 

BANDUNG (Golali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah, melakukan berbagai relaksasi untuk industri perhotelan dan restoran. 

 

Alasannya kata Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar : 

 

1. Dampak Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat dan Level 4 terhadap  pelaku industri hotel dan restoran sebagai industri hulu pariwisata makin terpuruk, antara lain: 

 

a. Penyekatan jalan yang menutupi akses ke destinasi (Hotel, Restoran, Mall, dan lain-lain).

b. Tutupnya Hotel dan Restoran berdampak terjadinya PHK dan dirumahkannya para karyawan.

c. Terjadinya pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana, serta pengembalian Down Payment (DP) kepada pihak konsumen.

d. Tidak diperbolehkannya kegiatan MICE di Hotel (Ballroom).

e. Penurunan Tingkat Hunian Hotel rata - rata saat ini dibawah 5 % per bulan Juli 2021.

 f. Tidak diperbolehkannya makan di tempat (dine-in) untuk Restoran, Rumah Makan dan Kafe

 g. Penutupan Mall / Pusat Perbelanjaan sehingga memaksa penghentian operasional Restoran/Rumah Makan secara total pada mereka yang berlokasi di Mall tersebut.

 

Baca juga : 

 

2. Akibatnya : 

Penurunan Perusahaan secara drastis (hampir ke titik 0), sehingga mengakibatkan beban Perusahaan (Gaji Karyawan, Tagihan PLN, BPJS, Pajak, dan Iain-Iainnya) tidak dapat terbayarkan.

 

 

3. Untuk itu, PHRI Jabar meminta pemerintah melakukan :

 

A. Kebijakan Fiskal

1 . Relaksasi / penghentian sementara pembayaran beban pajak  Pajak PHR (Pajak Hotel dan Restoran), Pph, Ppn dan PBB sampai dengan kondisi lebih baik.

2. Penghentian sementara pembebanan Pajak Penerangan Jalan Umum (PLN) 

 

 

B. Kebijakan Moneter

1. Restrukturisasi Kredit Perbankan dan penghapusan (cut off) bunga pinjaman sampai dengan pulihnya ekonomi.

2. Relaksasi / Subsidi pemakaian listrik, sampai dengan pulihnya ekonomi, antara Iain 

a. Menghilangkan abodemen/biaya minimum

b. Memberi ruang kepada pelaku usaha Hotel dan Restoran yang merupakan pelanggan premium PLN untuk dapat kembali ke pelanggan biasa, sehingga tarif dan abodemennya normal.

c. Bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang menurunkan daya sementara karena alasan efisiensi, maka menaikkan daya kembali tidak dipungut biaya.

d. Diskon tarif listrik selama PPKM darurat

3. Relaksasi / Subsidi atas biaya penggunaan air tanah.

 

4. Penghapusan / pemberian stimulus atau diskon pada beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan (Kesehatan itu wajib).

5. Mempercepat Stimulus / Hibah / Bantuan Pemerintah kepada Pengusaha yang belum sempat mendapatkan secara merata dalam bentuk dana subsidi/insentif.

6. Subsidi gaji Karyawan yang terdampak, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan. Diharapkan Pemerintah mengambil kriteria penerima bantuan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per tahun 2019, karena pada tahun 2020 Perusahaan tidak mampu membayar BPJS Ketenagakerjaan.

7. Diharapkan pemerintah dapat memberikan subsidi retribusi Sampah (PD Kebersihan) sebesar 50 %.

8. Diharapkan pemerintah dapat memberikan Subsidi Pemakaian Air bersih (PDAM). 

 

Baca juga : 

 

 

C. Kebijakan Perijinan

1 . Meningkatkan jumlah Hotel dan Restoran mendapatkan Sertifikat CHSE di Jawa Barat.

2. Memberikan ijin kegiatan MICE di Hotel maksimal 50 % dari kapasitas ruangan dengan memperketat Protokol Kesehatan.

3. Memberikan ijin kegiatan Wedding di Hotel maksimal 50% dari kapasitas ruangan dengan memperketat Protokol Kesehatan.

4. Memberikan ijin Dine-In / Makan ditempat pada Restoran, Rumah Makan dan Café dengan maksimal 50 % dan operasional sampai dengan jam 21.00 WIB, dengan memperketat Protokol Kesehatan.

5. Diharapkan pemerintah dapat membuka akses penutupan jalan demi kelancaran akses Wisatawan mengunjungi destinasi (Hotel, Restoran, Mall, dan Iain-Iain).

6. Harapan kepada Pemerintah dan BPP PHRI dapat memperjuangkan untuk menurunkan Persentase / Komisi bagi OTA yang saat ini memberatkan pada masa pandemi.

7. Penundaan proses perijinan Perusahaan yang jatuh tempo pada periode PPKM Darurat dan Level 4 antara Iain meliputi : 

a. Izin Damkar

b. Genset/ SLO

c. Izin Penggunaan Handy Talkie.

d. Izin Operasional Mesin Diesel.

e. Izin Pembuangan Air Limbah

f. Izin Lift

g. Izin K3

h. Izin Pemutaran Musik (LMKN) dan Pajak Reklame. (*/Golali.com)