Pandemi Covid-19, BPPD Kota Bandung Ringankan Wajib Pajak 

Pandemi Covid-19, BPPD Kota Bandung Ringankan Wajib Pajak 
Dok Humas Pemkot Bandung

 

BANDUNG (golali.com) - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengeluarkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak. Program ini bertujuan guna  meringankan wajib pajak dalam membayar PBB  di tengah wabah Covid-19. 

"Meskipun NJOP (Nilai Jual objek Pajak) naik tapi kita memberikan stimulus 100 persen supaya tagihan PBB 2019 ini tetap. Biasanya kalau NJOP diikuti dengan kenaikan PBB kan nilai tanahnya menjadi naik, tapi tahun ini sengaja kita berikan stimulus 100 persen,” terang Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya dalam rilis yang diterima golali.com, Senin (18/5/2020). 

Keringanan lainnya untuk wajib pajak yang memiliki ketetapan rumah tinggal di bawah Rp100.000 tidak dikenakan kewajiban membayar tagihan PBB khusus untuk tahun 2020. Bagi wajib pajak dari veteran pejuang, pembela kemerdekaan, serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya akan mendapatkan pembebasan dari pembayaran PBB pada tahun 2020. 

“Pengajuannya itu memperlihatkan SK veteran, KTP dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersangkutan masih ada ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kita layani selama memiliki SK veteran,” ungkap Arief.

Sementara untuk wajib pajak yang menunggak PBB sejak 1993-2018 akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan sanksi denda. “Piutang sanksi administratif dari 1993-2018 itu kita bebaskan, itu berlaku sampai Desember 2020 kita tunggu pokoknya. Dendanya yang kita hapuskan, tapi pokoknya tetap kita tunggu nanti kalau mau bayar tagihan dendanya itu ada. Tapi nanti pas bayar itu tidak perlu dibayarkan,” tegas Arief