PPDB Kota Bandung Ikuti Protokol Kesehatan

PPDB Kota Bandung Ikuti Protokol Kesehatan
PPDB Kota Bandung

 

BANDUNG (golali.com) - Guna menghindari kerumunan dalam menekan penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menerapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung untuk tingkat SD dan SMP sesuai dengan protokol kesehatan. Orang tua murid melakukan pendaftaan PPDB secara daring, melalui bantuan wali kelas di sekolah asal. 

“Tahun lalu, daftarnya ke sekolah tujuan. Sekarang pendaftaran dilakukan di sekolah asal. Itu untuk menghindari agar orang tua tidak berbondong-bondong datang ke sekolah sehingga menimbulkan kerumunan. 
Caranya, orang tua akan berkomunikasi dengan wali kelas. Kenapa bisa? Karena selama pandemi Covid-19 ini sudah ada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sudah terbangun pola komunikasi wali kelas dengan orang tua, ada yang melalui WA grup, dan sebagainya,” kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra dalam rilis yang diterima golali.com, Selasa (12/5/2020).

Cucu menjelaskan wali kelas harus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada orangtua murid, terkait mekanisme baru PPDB 2020/2021. Wali kelas pula yang membantu mendata dan mendaftarkan para siswa kepada operator sekolah. Tahap pendataan dimulai sejak 11 Mei sampai 13 Juni 2020. 


"Jadi nanti persyaratan PPDB itu dikirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital, baik KTP, kartu keluarga, dan sebagainya. Difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah. Dari situ operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan,” urai Cucu. 

Setelah pendataan selesai, akan muncul username untuk setiap murid, yang akan diberikan operator kepada wali kelas kemudian diserahkan kepada orang tua murid. Orang tua harus mengecek data pendaftaran melalui username tersebut, jika sudah betul orang tua melakukan verifikasi. 
 
“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator. Orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa. Hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur," terang Cucu.


Mekanisme ini berlaku untuk PPDB SD dan SMP, sementara untuk orang tua calon murid yang tidak sekolah di Taman Kanak-kanak memdaftar langsung ke SD tujuan.