Relaksasi Sektor Hiburan di Kota Bandung Ada Syarat Khusus

Relaksasi Sektor Hiburan di Kota Bandung Ada Syarat Khusus
Dok Humas Pemkot Bandung

 


BANDUNG (golali.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan relaksasi sektor hiburan di Kota Bandung dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat, syaratnya setiap pengelola tempat hiburan mengajukan surat permohonan ke Pemkot Bandung untuk beroperasi kembali. Tempat hiburan tersebut meliputi karaoke, bioskop, pub, diskotik, dan bar.

“Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberikan persetujuan relaksasi, harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut agar tidak terbentuk klaster baru. Untuk spa dan panti pijat belum diberikan relaksasi,” terang Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam rilis yang diterima golali.com, Jumat (7/8/2020).

Oded menjelaskan tempat-tempat hiburan yang telah mengajukan dan diizinkan beroperasi, akan diawasi Satuan Tugas Khusus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.