Resensi Buku Pengujian Konstitusionalitas Perda, untuk Menghadirkan Keadilan

Resensi Buku Pengujian Konstitusionalitas Perda, untuk Menghadirkan Keadilan
Buku Pengujian Konstitusionalitas Perda

 

 

Judul Buku           : Pengujian Konstitusionalitas Perda 
Penulis                   : Ismail Hasani 
Jumlah Halaman : xxii + 486 Halaman
Penerbit                 : Kepustakaan Populer Gramedia 
Cetakan                 : Cetakan I, Oktober 2020
ISBN                       : 978-602-481-482-3

 

Buku Pengujian Konstitusionalitas Perda yang ditulis Ismail Hasani, menyoroti tentang Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekhasan dari masing-masing daerah. 

Perda dibentuk kepala daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Perda adalah suatu produk hukum yang bukan hanya berisi tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga berisi kekhasan dan kebutuhan lokal dalam kerangka otonomi. (Halaman 109).

Perbedaan latar belakang dari masing-masing daerah tersebut, seringkali melahirkan Perda yang terkadang bersifat diskriminatif kepada masyarakat sebagai bagian pihak yang melaksanakan Perda tersebut. 

 

Untuk itu, seringkali dilakukan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review). Salah satu bentuk pengujian peraturan perundang-undangan yaitu constitutional review, di mana pengadilan mempunyai wewenang membatalkan produk legislasi karena mengandung muatan yang melanggar prinsip-prinsip yang termaktub dalam konstitusi tertulis, baik secara prosedural maupun secara substantif. 

 

Baca juga : 


Sayangnya menurut penulis mengacu pada Pasal 24A, sistem ketatanegaraan Indonesia belum memiliki mekanisme pengujian konstitusionalitas Perda. 

Berdasarakan pasal tersebut, Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki kewenangan pengujian konstitusionalitas norma. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan pengujian konstitusionalitas norma tetapi tidak memiliki kewenangan pengujian Perda, sebagaimana digariskan dalam Pasal 24C UUD 1945. 


Untuk itu menurut penulis, penguatan mekanisme pengujian konstitusionalitas Perda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bisa dilakukan dengan menempuh cara-cara,

(a) melakukan praktik hukum untuk memindahkan kewenangan pengujian konstitusionalitas Perda ke MK dengan mengadopsi penafsiran ekstensif makna UU dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

(b) mendorong MA memperluas kewenangannya menguji konstitusionalitas Perda dengan batu uji UU, dan 

(c) melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengintegrasikan pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di MK. (Halaman 438)


Di dalam buku hasil disertasi penulis di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, terjabarkan beberapa studi kasus dari Perda yang dianggap bersifat diskriminatif dan telah melewati constitutional review tetapi belum mengubah isi dan penerapan Perda tersebut. (*/Golali.com)