SIM Keliling Kabupaten Bandung 11 sampai 16 Januari 2021 Ada di Sini
SOREANG (Golali.com) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, pada 11 sampai 16 Januari 2021. Mengutip akun Facebook TMC Polresta Bandung adalah sebagai berikut :
- Senin, 11 Januari 2021 di The Mattic Mall Majalaya
- Selasa, 12 Januari 2021 di Alun-alun Cicalengka
- Rabu, 13 Januari 2021 di Kantor Kecamatan Pangalengan
- Kamis, 14 Januari 2021 di Taman Kota Baleendah
- Jumat, 15 Januari 2021 di Taman Kota Baleendah
- Sabtu, 16 Januari 2021 di Dealler Honda Nambo Banjaran
Klik juga :
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yakni :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
8. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Jangan lupa memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan atau hand sanitizer untuk menghindari penyebaran Covid-19. (*/Golali.com)