SIM Keliling Polrestabes Bandung 15 sampai 20 Maret 2021 Ada di Sini
BANDUNG (Golali.com) - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 15 sampai 20 Maret 2021. Mengutip akun Facebook Simrestabes Bandung berikut lokasinya :
SIM Keliling, Senin 15 Maret 2021
1. ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2. Metro Indah Mall di Jalan Soekarno Hatta No 590
SIM Keliling, Selasa 16 Maret 2021
1.BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur
2. Lucky Square Jalan Antapani
SIM Keliling, Rabu 17 Maret 2021
1. BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie
2. Outlet Amanda Brownies Jalan Riau No 154
SIM Keliling, Kamis 18 Maret 2021
1. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3
2.Borma Cipadung Jalan AH Nasution
SIM Keliling, Jumat 12 Maret 2021
1. ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2. Lucky Square Jalan Antapani
SIM Keliling, Sabtu 13 Maret 2021
1. BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie
2. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah
1. Perpanjangan SIM A Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM C Rp 75.000
Baca juga :
- Sejarah Sumedang di Museum Prabu Geusan Ulun
- Petak Umpet di Taman Labirin Kota Bandung
- Mengenal Lebih Dekat Kreativitas Kota Bandung di The Hallway Space Pasar Kosambi
- Arsitektur Tiongkok di Masjid Al- Imtizaj Kota Bandung
- Masjid Berarsitektur Unik di Antara Toko Batik Malioboro
Perhatiakan persyaratan perpanjangan di SIM keliling ini :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. (*/Golali.com)