SIM Keliling Polrestabes Bandung 22 sampai 27 Februari 2021 Ada di Sini
BANDUNG (Golali.com) - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 22 sampai 27 Februari 2021. Mengutip akun Facebook Simrestabes Bandung berikut lokasinya :
SIM Keliling, Senin 22 Februari 2021
1. ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2. Metro Indah Mall di Jalan Soekarno Hatta No 590
SIM Keliling, Selasa 23 Februari 2021
1.BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur
2. Lucky Square Jalan Antapani
SIM Keliling, Rabu 24 Februari 2021
1. BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie
2. Miko Mall Kopo Jalan Raya Kopo
SIM Keliling, Kamis 25 Februari 2021
1.Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3
2. Borma Cipadung Jalan AH Nasution
SIM Keliling, Jumat 26 Februari 2021
1. ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2. Lucky Square Jalan Antapani
SIM Keliling, Sabtu 27 Februari 2021
1. BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie
2. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah
1. Perpanjangan SIM A Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM C Rp 75.000
Perhatikan persyaratan perpanjangan di SIM keliling ini :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. (*/Golali.com)
Baca juga :
- Anggi Novalga, Penata Musik Kisah Horor The Sacred Riana
- Mural Meriahkan HUT RI di Kawasan Cipamokolan
- Sinopsis Film Tilik, Gosip di Internet tidak Hanya Selebritis