Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall di Kota Bandung, Syaratnya

Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall di Kota Bandung, Syaratnya
Aturan Masuk Mall di Kota Bandung (Dok : Humas Pemkot Bandung)

 

 

 

 

BANDUNG (Golali.com) - Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, sudah dapat masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

 

 

Dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 21 September - 4 Oktober 2021.

 

 

Hal ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Kota Bandung menjadi salah satu kota yang diberikan relaksasi, pengujung anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk mall atau pusat perbelanjaan.

Baca juga :

 

 

 

 

Terkait hal itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota Perwal Bandung Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima atas Perwal Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

 

 

Kebijakan tersebut, tertulis dalam Pasal 11 yang mensyaratkan, anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk mall atau pusat perbelanjaan dengan didampingi orang tua.

 

Kebijakan pada aktivitas mall di Kota Bandung, antara lain : 

 

 

- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan

 

 

 

- Pengelola pusat perbelanjaan atau mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.

 

- Setiap orang yang masuk mall atau pusat perbelanjaan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 

Baca juga : 

 

 

- Pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan. 

 

Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif

 

-  Waktu operasional mall atau pusat perbelanjaan mulai pukul 10.00 sampai 21.00 WIB. (*/Golali.com)