SIM Keliling Kabupaten Bandung 22 sampai 27 Februari 2021 Berlokasi di Sini

SIM Keliling Kabupaten Bandung 22 sampai 27 Februari 2021 Berlokasi di Sini
Ilustrasi SIM, perpanjang masa berlaku SIM bisa melalui SIM Keliling (Dok Polri.go.id)

SOREANG (Golali.com) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung menggelar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada 22 sampai 27 Februari 2021. Mengutip akun Facebook TMC Polresta Bandung adalah sebagai berikut :


- Senin, 22 Februari 2021 di Griya Cinunuk Cileunyi

- Selasa, 23 Februari 2021 di Permata Buah Batu Bojong Soang

- Rabu, 24 Februari 2021 di Kantor Kecamatan Pangalengan

- Kamis, 25 Februari 2021 di Borma Katapang

- Jumat, 26 Februari 2021 di Borma Katapang

- Sabtu, 27 Februari 2021 di Bunderan Pameuntasan Kutawaringin

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yakni :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.


2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/Suket.


3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C


4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis


5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.


6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai


7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu di mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.


8. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Jangan lupa memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan atau hand sanitizer untuk menghindari penyebaran Covid-19. (*/Golali.com)